Korban dan pelaku masih memilikki hubungan keluarga.
Pelaku berstatus paman.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Sebelumnya, pasangan suami-istri (Pasutri) asal Detunglikong, Desa Nirangkliung, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, sekira pukul 07.00 Wita, Selasa (14/12/2021), berangkat ke lokasi vaksin Covid-19 di SMPN 2 Nita di Nirangkliung.
Sebelum ke tempat vaksin, pasutri ini menitipkan anak perempuannya, Veronika Vianci, berusia 8 tahun, di rumah sang Oma alias mama kandung ibu korban.
Mereka pun menuju ke tempat vaksin.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
Namun saat pelaksanaan vaksin, tiba-tiba gempa mengguncang Sikka, sehingga kegiatan vaksin dibatalkan.
Mereka pun, dalam keadaan panik, pulang ke rumah guna menemui anak perempuan mereka.
Akan tetapi, begitu tiba di rumah, sang anak tidak ada bersama omanya.