WAHANANEWS.CO, Serang - Insiden penganiayaan hingga menyebabkan kematian kembali mengguncang publik. Kali ini terjadi di tengah kota, melibatkan warga sipil dan oknum aparat, membuat kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan bisa menimpa siapa saja—bahkan mereka yang niat awalnya hanya ingin melerai.
Baca Juga:
TNI Sebut 2 Prajurit Keroyok Warga Hingga Tewas di Serang Karena Masalah Pribadi
Fahrul Abdillah (29), warga Kota Serang, Banten, kehilangan nyawa setelah dianiaya oleh sekelompok orang di Jalan Veteran pada Selasa (15/4/2025).
Insiden mengenaskan itu melibatkan empat pelaku, dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf.
"Betul, ada dua orang oknum anggota TNI yang terlibat," ungkap Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Baca Juga:
PSU Pilbup Serang, 5 Orang Ditangkap Terkait Politik Uang untuk Serangan Fajar
Mayor Dadang menyatakan bahwa kedua anggota TNI tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh pihak Denpom. Selain itu, penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui kronologi kejadian.
"Sampai dengan pagi ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah delapan orang saksi yang diperiksa," jelasnya.
Ia menambahkan, ada pula tersangka dari kalangan sipil yang kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin, membenarkan bahwa terdapat empat tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Dua tersangka dari kalangan sipil telah ditangkap, yakni MS (24) dan JH (34), sementara dua oknum TNI sudah diamankan oleh Denpom Serang.
"Dua oknum TNI sudah diamankan di Denpom Serang. Sedangkan dua tersangka lainnya diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut," kata Salahudin.
Ia menjelaskan bahwa penganiayaan bermula dari kesalahpahaman yang terjadi antara rekan korban dan pelaku. Fahrul yang awalnya hanya mencoba melerai pertikaian malah menjadi sasaran amukan.
"Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," ujar Salahudin.
Menurutnya, para pelaku memukul kepala dan tubuh korban hingga Fahrul kehilangan kesadaran. Nyawanya tidak tertolong setelah mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Salahudin juga menyebut bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut peran dan motif dari masing-masing pelaku yang terlibat.
Dua tersangka dari kalangan sipil, MS dan JH, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Serang Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]