WahanaNews.co | Lima pria di Bali diringkus Satreskrim Polres Klungkung. Mereka ditangkap lantaran mencuri kabel milik PT Telkom yang sudah terpasang, dengan nilai Rp 175 juta.
"Kerugian kabel Telkom sepanjang kurang-lebih 600 meter seharga Rp 175 juta," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga:
Korupsi di Telkomsigma KPK Sebut Rugikan Negara Ratusan Miliar
Lima pria itu bernama I Gusti Bagus Ngurah Wisnu (29), I Putu Ovan Widiana (22), I Gede Rajin (22), I Ketut Sukaranta (31), dan I Made Jaya Sumardi (34). I Gusti Bagus Ngurah Wisnu sendiri merupakan pegawai mitra PT Telkom.
Kemudian, I Putu Ovan Widiana dan I Gede Rajin baru melamar jadi pegawai mitra PT Telkom. Sementara dua pelaku lainnya, I Ketut Sukaranta dan I Made Jaya Sumardi, merupakan mantan pekerja pariwisata yang kini pengangguran.
Adapun kejadian ini berawal pada Senin (7/3) sekitar pukul 10.00 Wita saat karyawan PT Telkom Magfira Rifki Hariadi dihubungi oleh rekannya bernama I Putu Sukaja. Saat itu, I Putu Sukaja mengatakan kabel milik PT Telkom telah hilang sepanjang dua gawang atau sekitar 600 meter.
Baca Juga:
Dua Perkara Dugaan Korupsi Terkait PT Telkom Diusut KPK
Kabel yang hilang meliputi Jalan Raya Puputan, Jalan Flamboyan, dan di depan SMA 2 Semapura, Kabupaten Klungkung. Atas informasi itu, Magfira melapor ke atasannya.
Setelah itu, Magfira kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung. Polisi meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP-B/51/III/2022/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali tanggal 7 Maret 2022.
Selanjutnya, pada Senin (7/3) sekitar pukul 14.00 Wita, Satreskrim Polres Klungkung melakukan analisa terhadap laporan adanya pencurian kabel milik PT Telkom. Polisi melakukan penyelidikan guna mencari pelaku.
Polisi kemudian melakukan patroli. Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi menemukan adanya lima orang yang memakai seragam menyerupai teknisi sedang menurunkan kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, Klungkung.
Polisi kemudian melakukan pengecekan surat tugas kepada orang tersebut. Namun, dari kelima orang itu, tidak ada yang bisa menunjukkan surat tugas. Karena itu, kelima orang tersebut beserta gulungan kabel diamankan di Polres Klungkung guna dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku melakukan pencurian kabel Milik PT Telkom tersebut. Dari hasil pengembangan, kelima pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel mIlik PT Telkom sebanyak 7 TKP di wilayah hukum Polres Klungkung dan sebanyak 2 TKP di wilayah hukum Polres Gianyar," terang Ario Seno.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari penangkapan kelima pelaku yakni kabel telkom sebanyak 200 meter, satu buah tang potong besar, satu buah tang potong kecil, satu buah buah rompi warna oranye, lima buah helm warna merah, satu unit mobil pikap merek Daihatsu warna hitam, dan tangga portabel.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. [rin]