WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi pencurian kalung berlian di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, membuka fakta bahwa perempuan berinisial AM (49) ternyata sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa.
AM ditangkap pada Selasa (5/8/2025) usai kedapatan mencuri kalung berlian senilai Rp 50 juta yang kemudian terbukti lewat rekaman CCTV dan penemuan barang bukti.
Baca Juga:
Pura-pura Jadi Pembeli, Wanita Ini Bawa Kabur Kalung Emas dari Toko Perhiasan di MAG
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan, "Jadi, dari informasi yang kami dapatkan, pelaku juga sempat melakukan aksi yang serupa yaitu di wilayah Bogor dan Surabaya, jadi kalau dijumlahkan ini merupakan yang ketiga kalinya."
Sebelumnya, dua kasus pencurian yang dilakukan AM memang sempat diproses, namun akhirnya diselesaikan lewat jalur restoratif justice sehingga pelaku tidak dipenjara.
"Iya, sempat ditangkap, namun dilakukan restoratif justice untuk kedua kasus sebelumnya," kata Kiki.
Baca Juga:
Kerja 3 Hari Seminggu, Graham Cochrane Tetap Cuan Rp2,6 Miliar per Bulan
Ketika diperiksa oleh penyidik, AM berkali-kali mengelak hingga akhirnya tidak bisa menyangkal setelah polisi menunjukkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan kalung berlian hasil curian.
Dalam rekaman itu, AM terlihat jelas sedang mencuri kalung berlian dari etalase sebuah toko perhiasan di mal kawasan Kelapa Gading.
Saat itu AM berpura-pura sebagai pembeli dan meminta karyawan toko emas berinisial EH (20) menunjukkan koleksi kalung dan cincin yang dipajang.
Karena penampilannya yang nyentrik dan membawa tas bermerek Hermes, EH tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap AM.
Bahkan AM sempat meletakkan tas bermerek warna cokelatnya di atas etalase sebelum secara diam-diam melilitkan kalung berlian ke tangannya dan menyembunyikannya di balik lengan bajunya.
Setelah itu, ia membatalkan pembelian dan langsung pergi dari toko seolah tidak terjadi apa-apa.
Merasa ada kejanggalan, EH kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Gading dan polisi segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
AM berhasil diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selama pemeriksaan pelaku tidak menyebutkan secara jelas motif dari melakukan pencurian ini dan masih menyangkal awalnya, kemudian setelah barang bukti kami dapatkan, yang bersangkutan hanya mengatakan dia salah melakukan pencurian ini dan khilaf," jelas Kiki.
Meskipun telah mengaku bersalah, AM tetap enggan menjelaskan alasan utama di balik aksinya mencuri kalung berlian.
Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan AM demi menopang gaya hidup mewah yang selama ini ia pertontonkan.
“Untuk Pasal yang disangkakan, Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara,” ujar Kiki menjelaskan.
Kini AM harus menjalani proses hukum dan menghadapi ancaman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Selain itu, penyidik juga melibatkan psikolog untuk menilai kondisi kejiwaan AM, apakah terdapat indikasi kleptomania atau motif lain.
“Kalau klepto atau tidaknya kami enggak bisa menjawab, karena butuh pendalaman dari ahli, tapi kemarin sempat panggil psikolog dari Polres katanya sih bukan, kemungkinan hanya gayanya aja yang terlihat orang kaya, aslinya enggak,” tutup Kiki.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]