WahanaNews.co, Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo, dituntut Jaksa penuntut umum (JPU), menuntut 12 tahun penjara usai melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Hal yang memberatkan Mario Dandy karena karena melakukan penganiaayan secara sadis dan brutal.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2023) melansir VIVA.
Akibatnya, kata jaksa, Mario Dandy penganiayaan yang dilakukan secara brutal dan sadis tersebut menyebabkan David mengalami kerusakan otak hingga amnesia.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," kata jaksa.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Selanjutnya, menurut jaksa, yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terhadap Mario Dandy, dalam persidangan perkara penganiayaan itu pun berusaha memutar balikan fakta dan bersikap bohong.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," kata dia.
Jaksa juga menjelaskan bahwa tak ada hal meringankan Mario Dandy dalam kasus ini.
Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) usai menganiaya brutal David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahu terhadap Mario Dandy," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Tuntutan yang diajukan oleh jaksa itu sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy.
[Redaktur: Alpredo Gultom]