WahanaNews.co | Seorang perempuan di Bali, inisial (Ni PA) kini jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan 12 unit mobil rental.
Ni PA, menjalankan modus kejahatannya secara rapi. Banyak korban yang termakan bujuk rayunya.
Baca Juga:
Semarak HUT RI KE- 79, Desa Tambak Meriahkan dengan Berbagai Kegiatan
Dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali menerima 13 laporan polisi yang semuanya terkait kasus penipuan dan penggelapan. 12 laporan terkait penggelapan mobil rental dan 1 laporan Surat Hak Milik (SHM) palsu.
Melansir VIVA, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan, pelaku dinilai cukup lihai melancarkan tipu muslihat. Sehingga banyak yang terbuai dan jadi korban penipuannya.
"Secara profiling orang tidak mengira kalau yang bersangkutan ternyata pelaku kejahatan," kata Suratno di Polda Bali, Kamis, 6 April 2023.
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
Dalam melancarkan aksinya, Ni PA menyewa mobil rental. Kemudian, ia menggadaikan mobil yang disewanya. Kerugian yang dialami para korban pun bermacam-macam kisaran Rp70 juta hingga Rp 140 juta.
Bahkan, dalam kasus pemalsuan SHM, tersangka berhasil memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian Rp 700 juta.
"Kita masih kembangkan kasusnya, karena dalam laporan SHM palsu disitu nama yang tertera adalah nama orang tuanya. Jadi tidak mungkin dia bekerja sendiri," kata Suratno.
Menariknya lagi, selama melakukan penipuan dan penggelapan selama hampir satu tahun, hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hedonisme.
"Tersangka seolah selalu gonta ganti mobil baru dan tinggal di tempat kos elit," kata Suratno.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen.
Penyidik juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka dijerat dengan pasal 64 dan 65 KUHP tentang kejahatan berlanjut.
"Kita akan komunikasi dengan teman-teman jaksa apakah bisa kita tambahkan pasal itu. Dalam pasal 64 itu kan kalau kejahatan dilakukan lagi dalam empat bulan bisa bisa dikenakan pasal itu," kata AKBP Suratno. [tum/alp]