WAHANANEWS.CO, Surabaya - Pebisnis Jan Hwa Diana diduga menggelapkan atau menyembunyikan total 108 ijazah milik eks karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur. Kini ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan jumlah ijazah yang disembunyikan Diana itu terungkap saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim.
Baca Juga:
Soal Dugaan Penggelapan Dana MBG, Prabowo Buka Suara
Dalam pemeriksaan itu Diana akhirnya menyerahkan 108 ijazah milik para eks karyawan CV Sentoso Seal yang disembunyikannya. Padahal sebelumnya dia selalu menampik melakukan penahanan ijazah pekerjanya.
"Tadi diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan [penahanan] dibawa bersangkutan," ujar Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5) malam.
Suryono mengatakan, ijazah-ijazah ini sebelumnya diduga disembunyikan Diana di rumahnya, di kawasan Prada Permai Dukuh Pakis Surabaya. Tempat itu sebelumnya juga sudah digeledah personel Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga:
Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Limpahkan 1 Tersangka ke Kejari Jakbar
"Kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan, dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah yang ada di saudara JD (Diana), di rumahnya," ucapnya.
Diana kini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. Namun, polisi menyebut pemeriksaan terhadap para saksi dan penyidikan perkara ini akan terus berlanjut.
Suryono mengatakan pihaknya akan menggali peran-peran pihak lain. Seperti peran suami Diana, Handy Soenaryo dan keponakan Diana bernama Veronica Adinda. Keduanya turut jadi terlapor dalam kasus ini.