WahanaNews.co, Labuhanbatu - Kasus dugaan pencabulan dengan terduga pelaku berinisial FS, yang merupakan suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar, tengah diselidiki Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu.
Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu mengungkapkan dalam kasus dugaan pencabulan ini, pihak Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu, sudah memeriksa 4 orang saksi.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
"Saat ini, masih tahap penyelidikan. Saksi dimintai keterangan sudah 4 orang, terduga pelaku juga sudah dimintai keterangan," ucap Parlando saat dikonfirmasi VIVA, Rabu (23/8/2023).
Melansir VIVA, FS ini, selain suami dari Wakil Bupati Labuhan, Sumatera Utara itu. Dia juga memiliki istri yang lain.
Peristiwa itu, terjadi di rumah istri kedua terduga pelaku, di Kabupaten Labuhanbatu, Rabu dini hari, 5 Juli 2023.
Baca Juga:
Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Resmi Buka Kegiatan Outbound Aparatur Pemerintah Desa
Pada malam itu, terduga pelaku itu masuk ke dalam kamar korban berinsial SFS, berusia 15 tahun. FS diduga melakukan pencabulan dengan cara mengelus tubuh korban sambil di tindih.
"Antara terduga pelaku dengan korban, adalah anak adik kandungnya (keponakan terduga pelaku)," ucap Parlando.
Selanjutnya, korban ditemani anggota keluarga lainnya, membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, Rabu 16 Agustus 2023. Dalam penyelidikan tersebut, Parlando mengungkapkan pihak kepolisian juga melakukan konfrontir 4 orang saksi itu, karena keteranganya saling bertolak belakang.
"Juga sudah dilakukan konfrontir antara saksi dengan terduga pelaku. Karena, tidak ada persis keterangan dan saling bertolak belakang semua. Jadi, dilakukan konfrontir, tanggalnya saya lupa," kata Parlando.
Parlando mengungkapkan dari informasi penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu, bahwa antara terduga pelaku dengan keluarga korban mau menyelesaikan permasalahan itu, secara kekeluargaan.
"Tadi saya tanyakan penyidiknya, mau diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga meminta dilakukan restorative justice. Karena masih ada hubungan antara Abang dan adik," kata Parlando.
[Redaktur: Alpredo Gultom]