WahanaNews.co, Sidrap - Oknum polisi, Brimob berpangkat Brigpol inisial (AA) disebut menganiaya anak (MM) 16 tahun di ruang tahanan Polsek Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Orangtua MM, Jufri mengatakan, jika dirinya telah membuat laporan polisi atas penganiayaan putranya ke Polda Sulsel.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Hanya saja, pengusutan kasus penganiayaan itu malah dihentikan Polda Sulsel dan dilimpahkan ke Polres Sidrap.
"Kami sudah buat laporan ke Polda Sulsel. Tapi setelah itu saya diberitahu bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Sidrap karena TKP-nya berada di sana," ujar Jufri kepada wartawan Kamis (10/8/2023), melansir dari VIVA.
Jufri menyebut jika tindakan penganiayaan itu tak dilakukan sendiri oleh oknum anggota Brimob Brigpol AA.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Sebab, saat penganiayaan itu terjadi seorang perwira polisi juga turut serta mendampingi. Perwira polisi itu merupakan Kabag Sumda Polres Sidrap AKBP S yang juga merupakan ipar dari Brigpol AA.
"Dua orang yang kami laporkan ke Polda Sulsel (Brigpol AA dan AKBP S)," katanya.
Jufri menjelaskan, bahwa penganiayaan di sel tahanan itu bermula saat putranya MM telah terlibat perkelahian dengan anak perwira polisi AKBP S yang juga keponakan Brigpol AA. Setelah perkelahian itu terjadi, MM pun diamankan bersama empat rekannya di Polsek Maritengngae.
Setelah diamankan di sel tahanan, Brigpol AA dan AKBP S mendatangi Polsek Maritengngae dan langsung melakukan penganiayaan terhadap MM.
Setelah menganiaya, Brigpol AA kemudian mengancam MM agar aksi penganiayaan itu tidak diributkan.
"Jadi anak saya dipukul dua kali kemudian diancam agar tidak diributkan kalau sudah dipukuli. Disuruh saja mengaku kalau luka-luka itu karena terbentur ditembok," ungkap Jufri menceritakan.
Setelah kejadian itu, MM akhirnya bercerita kepada orang tuanya hingga laporan polisi pun dibuat di Polda Sulsel.
Hanya saja, laporan polisi itu mengalami penantian selama dua bulan. Jufri mengaku telah memeriksa laporannya di Polda, namun kasus itu telah dialihkan ke Polres Sidrap, tempat kejadian perkara.
Selain itu, kata Jufri, proses visum yang dilakukan di Polda juga memakan waktu lama. Bahkan setelah dilimpahkan ke Polres belum ada hasilnya.
"Saya diberitahu bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Sidrap karena TKP-nya berada di sana. Terus hasil visum yang sudah saya lakukan di sana saya pertanyakan di Polres juga karena lambat," katanya.
Dari hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit, kata Jufri, terlihat ada luka pembengkakan di bagian kepala putranya akibat hantaman.
"Setelah visumnya keluar, dan terlihat ada pembengkakan di bagian belakang kepala," kata dia.
Jufri pun merasa bingung dengan lambannya proses hukum terhadap oknum Brimob AA. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait laporannya.
Jufri pun mengambil langkah selanjutnya dengan mengadu ke Mabes Polri. "Sampai saat ini kami tidak mendapatkan penjelasan. Kami juga tidak menerima SP2HP, dan tidak mendapatkan tanggapan atas panggilan telepon kami. Karena itu, kami memutuskan untuk melapor ke Mabes Polri," kata dia.
Setelah melapor ke Mabes, akhirnya ada respon. Pihak Mabes koordinasi Polda Sulsel dan Polres Sidrap agar kasus itu segera ditangani. Namun, lagi-lagi pihak kepolisian Resor Sidrap dinilai lamban karena sampai saat ini belum juga membuat Berita Acara Pelaporan (BAP).
"Setelah melapor ke Mabes akhirnya Humas merespon. Kami akhirnya bertemu dengan Kanit yang menangani kasus ini. Tapi sampai saat ini, belum ada BAP yang dilakukan. Kami juga meminta klarifikasi mengenai perkembangan kasus ini. Tapi sampai detik ini, belum ada kejelasan," terang Jufri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis mengatakan jika saat ini kasus itu tengah ditangani dan bukti visum yang dilampirkan korban masih didalami dengan koordinasi pihak dokter Rumah Sakit.
"Sementara ditangani. Penyidik juga masih koordinasi ke RS terkait hasil visumnya. Nanti kalau sudah ada hasilnya baru kita konfirmasi apakah luka itu berkaitan dengan kejadian atau luka lama," ungkap Muhalis saat dikonfirmasi terpisah.
Muhalis juga mengaku tak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hal tersebut. Sebab, dirinya belum mendapat bukti kuat terkait dugaan penganiayaan itu. "Saya belum bisa bicara soal itu. Karena bukti seperti rekaman CCTV belum diperoleh," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]