WAHANANEWS.CO, Jakarta - Palu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) akhirnya mengetuk nasib Kompol Cosmas Kaju Gae, sang Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, yang menangis sembari membuat tanda salib ketika vonis pemecatan tidak dengan hormat dibacakan pada Rabu (3/9/2025).
Melalui tayangan langsung dari Divpropam Polri, majelis etik menyatakan Cosmas tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025), yang berujung pada tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Baca Juga:
Bripka Rohmad Demosi 7 Tahun Usai Tabrak Ojol Affan Kurniawan
Dalam putusan itu, Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu (3/9/2025) malam.
Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga:
Dinilai Brutal, Parlemen ASEAN Soroti Kematian Affan Kurniawan
Sebelumnya, Selasa (2/9/2025), Polres Keerom bersama Komunitas Ojol, Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, serta TNI menggelar pembakaran 500 lilin di Mapolres Keerom sebagai bentuk penghormatan bagi korban sipil dan anggota Polri, khususnya Affan Kurniawan.
Sidang etik memutuskan tiga sanksi untuk Cosmas, yakni perbuatan tercela, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak Jumat (29/8/2025) hingga Rabu (3/9/2025), serta pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
“Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo menegaskan.