WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin, karena diduga menerima suap dari pengusaha, sebesar Rp400 juta.
Penerimaan gratifikasi itu terjadi pada 2016 dan 2017 silam, kala dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas.
Baca Juga:
DPRD Banten Minta TAPD Selaraskan APBD dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat
"Dia memberikan janji kepada korban akan memberikan pekerjaan meubeler pada DPKAD dan pengadaan pipa PDAM di dinas PU dan Perkim, yang dilakukan tersangka S yang pada waktu kejadian tahun 2016 dan 2017," ujar Adyantana Meru Herlambang, Plh Kejari Serang, Senin (26/06/2023) seperti melansir dari VIVA.
Kala itu, Sarudin masih menjabat sebagai Kabid di DPKAD Kabupaten Serang. Proses pemeriksaan Sarudin hingga jadi tersangka membutuhkan waktu lama, karena harus mengumpulkan dan memeriksa sejumlah dokumen hingga bukti-bukti kejahatan. Selanjutnya, mencocokkan bukti yang aga dengan penerapan pasal.
"Tersangka memberikan janji untuk kepada seseorang, pengusaha, pekerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp 400 juta," terangnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Serang Tingkatkan Pengawasan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Sarudin menjadi pesakitan dan ditetapkan sebagai tersangka, usai Satreskrim Polresta Serkot melakukan penyidikan.
Setelah seluruhnya lengkap atau dinyatakan P21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejari Serang.
Pejabat nomor satu di BPKAD itu terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun, jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.