Kini, pegawai di Pemkab Serang itu mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang untuk 20 hari kedepan.
"Pasal yang disangkakan, kesatu pasal 11, kedua atau pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B, Undang-undang (nomor) 31 tahun 1999, diperbaharui Undang-undang (nomor) 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi," jelasnya.
Baca Juga:
DPRD Banten Minta TAPD Selaraskan APBD dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat
Berada di Kejari Serang, tersangka korupsi itu didampingi Lalu Farhan Nugraha selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, serta Pampang Rara sebagai kuasa hukumnya.
Lalu Farhan menerangkan bahwa Sarudin tidak menerima uang suap Rp400 juta seperti yang dituduhkan. Dia hanya memastikan kalau proyek tersebut benar ada di BPKAD.
"Oh enggak ada (terima suap). Pak Sarudin cuma memastikan proyek yang ada di BPKAD saat itu memang betul ada. Pengusaha ini kan menjanjikan ke investor bahwa pekerjaan itu ada, makanya kemudian investor memberikan uang kepada si pengusaha," ujar Farhan, Senin (26/06/2023).
Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Serang Tingkatkan Pengawasan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Pihak Sarudin menghargai proses hukum yang dijalankan Satreskrim Polresta Sektor serta Kejari Serang. Namun mereka enggan menjelaskan mengenai korban-korban Sarudin lainnya.
"Adapun perkara lain atau mungkin orang-orang yang pernah meminjamkan saya juga tidak tahu sejauh itu," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korupsi dan suap yang dilakukan Sarudin terjadi saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang pada 2016 silam. Sarudin diduga berkongkalingkong dalam pengadaan proyek meubeler di Dinas Perkim serta DPKAD. Informasi yang beredar, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang yang ingin mendapatkan pekerjaan tersebut harus setor ratusan juta ke dirinya.