WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal narkoba di tubuh kepolisian kembali mengguncang setelah Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dan diperiksa di Mabes Polri terkait dugaan aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan perwira lulusan Akademi Kepolisian Semarang tahun 2004 yang terakhir menjabat sebagai Kapolres Bima Kota di bawah jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Polres Tapteng Ulurkan Tangan, Ajak Warga Aek Horsik Aktif Jaga Kamtibmas
Langkah penonaktifan ini menyusul tindakan tegas Polda Nusa Tenggara Barat yang lebih dulu memecat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya dan dua orang lainnya yang diduga menguasai puluhan gram sabu serta uang tunai hasil transaksi narkoba.
Dari pengembangan penyidikan, nama AKP Malaungi mencuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga:
Polres Tapteng Tingkatkan Kemampuan Personel dalam Strategi Pemolisian Masyarakat
Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan lanjutan di ruang kerja serta rumah dinas AKP Malaungi menemukan barang bukti sabu hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi.
“Putusan ini adalah bentuk komitmen Polda NTB menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (10/2/2026).
Pasca pemecatan tersebut, nama AKBP Didik Putra Kuncoro ikut terseret setelah muncul keterangan lanjutan dari AKP Malaungi.
Polda NTB kemudian menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota pada Kamis (12/2/2026).
“Kapolres sudah dinonaktifkan,” kata Mohammad Kholid.
AKBP Didik kini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Polri.
“Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ujar Kholid singkat.
Dugaan aliran uang ini terungkap dari keterangan AKP Malaungi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, kliennya menerima komunikasi langsung dari bandar narkoba Koko Erwin.
Melalui sambungan telepon tersebut, Koko Erwin menawarkan bantuan dana senilai Rp 1 miliar.
Uang itu disebut diminta oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard baru.
“Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali menghubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” kata Asmuni kepada wartawan Kamis (12/2/2026).
Dari penjelasan Asmuni, Koko Erwin mengetahui AKP Malaungi membutuhkan dana Rp 1,8 miliar untuk memenuhi permintaan atasannya.
Mobil Alphard tersebut disebut sebagai permintaan langsung AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan bagaimana cara mainnya,” ujar Asmuni.
Koko Erwin kemudian menyatakan kesediaannya menyediakan dana Rp 1,8 miliar dengan syarat aparat tidak mengganggu bisnis narkoba yang dijalankannya di Kota Bima.
Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka sebesar Rp 200 juta.
Uang tersebut ditransfer melalui rekening seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari.
Pengiriman tahap kedua dilakukan sebesar Rp 800 juta dan kembali dicairkan melalui rekening yang sama.
Dalam setiap tahap transaksi, AKP Malaungi melaporkan perkembangan kepada AKBP Didik melalui ajudan Kapolres bernama Teddy Adrian yang akrab disapa Ria.
Total uang yang telah diterima mencapai Rp 1 miliar dan disimpan dalam kardus bekas minuman.
Sisa dana Rp 800 juta belum dikirim oleh Koko Erwin.
Pada Selasa (29/12/2025), atas arahan AKBP Didik, AKP Malaungi menyerahkan uang tersebut kepada Teddy selaku ajudan Kapolres.
“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami langsung mengirim pesan WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ujar Asmuni.
Dalam perkembangan berikutnya, Koko Erwin mengatur pertemuan dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima.
Pertemuan berlangsung di salah satu kamar lantai empat hotel tersebut.
“Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang kemudian diamankan di rumah dinas,” kata Asmuni.
Narkotika tersebut disebut hanya dititipkan sebagai jaminan.
“Kalau sisa Rp 800 juta sudah dikirim, baru sabu itu akan diambil kembali untuk diedarkan,” ujarnya.
Seluruh rangkaian aliran dana dan barang bukti tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan AKP Malaungi.
“Semua kami sertakan dalam BAP berupa chat WhatsApp, bukti penerimaan uang, hingga rekaman CCTV hotel,” kata Asmuni.
Menurut Asmuni, tekanan pembelian mobil Alphard tersebut menjadi beban berat bagi kliennya.
“Ini bentuk tekanannya, klien kami dibebankan menyediakan satu unit mobil,” ujarnya.
AKP Malaungi bahkan sempat mencurahkan kegelisahannya kepada sang istri.
“Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard,” ujar Asmuni menirukan curhatan kliennya.
Sang istri disebut sempat menyarankan agar AKP Malaungi melepaskan jabatannya karena beban yang dinilai tidak wajar.
AKBP Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979.
Ia memulai karier kepolisian di Polda Gorontalo selama dua tahun setelah lulus Akpol.
AKBP Didik kemudian bertugas di Polda Metro Jaya sebagai Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga Wakapolres Tangerang Selatan.
Sejak 2020, ia bertugas di NTB dengan sejumlah jabatan strategis di Direktorat Reserse Kriminal dan Narkoba Polda NTB.
Ia menjabat Kapolres Lombok Utara pada periode 2023–2025.
Pada Selasa (14/1/2025), AKBP Didik resmi dilantik sebagai Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata.
Pada Februari 2026, ia dicopot dan dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota.
“Kapolres sudah dinonaktifkan,” kata Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]