WahanaNews.co, Jakarta – Diduga dipicu oleh cekcok antar-tetangga, berujung pembunuhan pasutri satu korban tewas pada Sabtu 26 Agustus 2023. Peristiwa terjadi di sekitar pukul 19.00 WIB di di wilayah Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Satu korban bernama Mat Yusuf (61) tewas bersimbah darah setelah ditusuk tetangganya bernama Edi. Sementara istrinya, Haryanti (43) mengalami luka-luka dan dalam kondisi kritis hingga dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Melansir VIVA, Ketua RT setempat, Ahmad Satiri menjelaskan kejadian penusukan tersebut berawal masalah utang piutang. Pelaku Edi yang baru pulang kerja dan belum sampai rumah diduga tak terima dan marah saat ditagih utang oleh korban.
Diketahui Edi baru pulang kerja sebagai petugas parkir di sebuah gedung di kawasan Tebet, kemudian datang ke rumah korban dan menganiaya Mat Yusuf serta istrinya menggunakan senjata tajam.
“Pelaku itu kunci rumah korban dari dalam. Korban ditusuk di dalam rumah,” ujar Ahmad.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Usai menusuk korban dan istrinya, pelaku langsung melarikan diri. Istri korban, Haryanti sempat keluar dari rumah untuk meminta pertolongan dengan kondisi bersimbah darah. Selanjutnya warga kemudian menemukan Mat Yusuf dalam kondisi tewas tertelungkup di dalam rumah. Sementara Haryanti kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis.
Ahmad menyebutkan, Edi tinggal bersama keluarganya tak jauh dari rumah Mat Yusuf, Edi dikenal sebagai sosok yang pendiam.
“Kalau dia pendiam. Enggak pernah ngusak-ngusik. Paling sapa hello, sapa hello saja. Bingung juga kok jadi begini,” ujarnya.
Selanjutnya petugas dari Polsek Tebet, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya datang ke lokasi untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan melakukan olah TKP.
Sementara Jenazah Mat Yusuf kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk keperluan otopsi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]