WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kusnia (21), perempuan muda asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengantin pesanan di China setelah berangkat dengan janji bekerja di restoran, namun justru dinikahkan dengan pria asing dan mengalami dugaan kekerasan fisik serta seksual.
Dartem (52), ibu korban, mendatangi Sekretariat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu pada Minggu (10/5/2026) untuk memohon bantuan agar putrinya segera dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
“Saya datang ke sini mau minta pertolongan ke SBMI, tolong pulangkan anak saya, kasian dia di sana makan juga seadanya,” kata Dartem sembari terisak.
Menurut Dartem, Kusnia berangkat ke China pada 20 Desember 2025 menggunakan visa turis setelah dijanjikan pekerjaan di sebuah restoran oleh pihak agensi.
Setibanya di China, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada dan Kusnia justru diperkenalkan kepada seorang pria asal China untuk dinikahkan.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
“Nikahnya itu di sana di China, saya juga tidak tahu anak saya dinikahkan,” ujar Dartem.
Ia mengatakan dokumen persetujuan yang mencantumkan namanya diduga dipalsukan oleh pihak agensi tanpa seizin keluarga.
Dartem mengungkapkan keluarga baru mengetahui dugaan praktik pengantin pesanan itu setelah mertua Kusnia meminta ganti rugi saat korban menolak melayani suaminya.