WahanaNews.co | Setelah beberapa hari menghilang, seorang mahasiswi dari Universitas Simalungun (USI) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Korban, yang bernama Tantri Yulaila dan beralamat di Jalan Anjangsana, Karang Anyer Pasar Dua, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga menjadi korban pembunuhan oleh mantan pacarnya karena rasa sakit hati.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Mengutip TV One, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, menyatakan bahwa pada Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 06.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari Polsek Serbelawan dan Polsek Bangun, Wilayah Hukum Polres Simalungun, bahwa seorang pria telah diamankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya hingga menyebabkan kematian. Kejadian ini terjadi di Dusun 1, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan.
"Pelaku yang diduga adalah mantan pacar korban, berinisial AL (20) yang bekerja sebagai tukang pembuat tahu dan beralamat di Jalan Cempaka Bawah Nagori Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelaku diamankan oleh petugas dari Polsek Bangun dan diserahkan kepada Polsek Serbelawan, Polres Simalungun," ujar Agus Arianto selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat.
Agus Arianto menjelaskan lebih lanjut bahwa jasad korban ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku yang telah diamankan sebelumnya oleh Polres Simalungun.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.H melaksanakan Sambang dan koordinasi untuk Menjaga Harkamtibmas
Kemudian, Agus menyebutkan bahwa setelah menerima informasi tersebut, personel dari Polsek Dolok Merawan dan Polsek Serbelawan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi jasad korban.
"Saat berada di tempat kejadian, petugas menemukan jenazah seorang perempuan dalam posisi terlentang, mengenakan kaos dan celana panjang. Selanjutnya, tim Identifikasi Polres Tebing Tinggi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Medan, Sumatera Utara untuk dilakukan autopsi," jelasnya.
Agus menyebutkan bahwa pihaknya juga mengamankan sebongkah batu cadas dan satu helm warna hitam sebagai barang bukti di TKP.
"Pelaku menggunakan batu tersebut untuk memukul kepala bagian belakang korban," tambahnya.
Kasi Humas juga menjelaskan bahwa pelaku dan korban pernah menjalin hubungan selama sekitar satu bulan pada tahun 2022, mulai dari Oktober hingga November. Namun, hubungan mereka kemudian berakhir dan mereka tidak pernah berkomunikasi lagi selama beberapa waktu.
"Setelah hilang kontak, pada 1 Juli 2023, korban membalas story dari instagram yang berlanjut ke nomor Whatsapp, selanjutnya pada hari Minggu 9 juli 2023 lalu pelaku memastikan untuk janjian bertemu pada Senin 10 juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, lalu korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah Pematang Siantar," terangnya.
Pelaku dan korban akhirnya menuju TKP, lalu saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan.
"Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong, namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi, usai tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone berikut sepeda motor dan meninggalkan lokasi menuju Pematang Siantar," papar Kasi Humas.
Menurut Agus, tersangka diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap korban guna menguasai harta benda milik korban, dan di jerat telah melanggar pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Kasi Humas.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bangun, Iptu Bontor Lumban Tobing menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihak nya menerima laporan pengaduan anak hilang oleh orang tua korban Suyadi pada tanggal 13 Juli 2023 silam ke Polsek Bangun, Polres Simalungun”, sebut Bontor Tobing.
Selanjutnya, dari keterangan pihak keluarga, bahwa seseorang yang menyamar sebagai korban menelpon pihak keluarga untuk mentransfer uang sebesar Lima Juta Rupiah kepada Pelaku
“Kita menerima laporan pihak keluarga pada tanggal 13 Juli 2023 silam, yang melaporkan ayah kandungnya , dan dari laporan tersebut ada seseorang yang mengaku korban dan memintai uang untuk di transfer sebesar Lima Juta Rupiah," sebut Bontor.
Usai menerima laporan pengaduan pihak keluarga korban, petugas Polsek Bangun kemudian bergerak cepat melakukan pencarian, hingga kemudian berhasil mengamankan tersangka yang bekerja sebagai karyawan pabrik tahu dari rumah kost kost annya di Jalan Cempaka Bawah Nagori Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari.
“Tersangka ini warga asal Labuhan Batu yang merantau dan bekerja di Kabupaten Simalungun. Tersangka diciduk dari rumah kost kostannya Sabtu (15/7/2023) pagi sekira pukul 00.05 Wib, berikut sepeda motor milik korban yang telah di label stiker guna mengelabui petugas”, sebut Bontor lagi.
Setelah di interogasi, awalnya Pelaku tidak mengaku bahwa sepedamotor tersebut merupakan milik korban, namun petugas yang tak mau menyerah dan terus melakukan interogasi dan pengumpulan bukti bukti di lapangan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban dan merampas harta benda milik korban.
“Awalnya pelaku ini tidak mengaku, tapi setelah di interogasi dan berbagai upaya yang di lakukan termasuk sepedamotor milik korban yang telah diperbaharui oleh pelaku, akhirnya pelaku mengaku bahwa telah merencanakan untuk membunuh korban, guna menguasai harta benda milik korban”, tegas mantan Kanit Propam Polres Simalungun ini.
Selanjutnya, setelah berkordinasi dengan pihak Polsek Serbelawan dan melakukan pengecekan lokasi korban di bunuh dan menemukan jasad korban, petugas Polsek Bangun kemudian menyerahkan Pelaku berikut barang bukti kepada pihak Polsek Serbelawan.
Selanjutnya, karena wilayah temuan jasad korban berada di wilayah Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi, pelaku berikuti barang bukti dan penanganan kasus ini kemudian ditangani oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. [eta]