WahanaNews.co | Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah kira-kira nasib seorang pria pecatan TNI yang ditangkap polisi setelah nekat melakukan perampokan di toko gadget wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/3/2022) lalu.
Pelaku berinisial BRP (27), warga Depok, yang berhasil mencuri 4 unit handphone merek Iphone dan laptop merek Dell warna silver dengan total kerugian Rp19 juta.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Wakaporestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menjelaskan, aksi pelaku berawal ketika dirinya berangkat dari kosnya dan sudah berniat mencuri di toko handphone.
Sesampainya di Jalan Sriwijaya, pelaku melihat ada sebuah toko yang kosong kemudian langsung melakukan aksinya tersebut.
“Pelaku naik ke tembok sekat ruko hingga berada di lantai 2. Kemudian mencongkel jendela yang ada di lantai 2 dengan menggunakan obeng,” ujar Iga saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/5/2022).
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
“Setelah berhasil masuk di lantai 2, pelaku turun ke lantai 1 dan ke tempat service kemudian mengambil 4 buah iphone dan 1 buah laptop, dan kemudian keluar toko melalui jalan yang sama masuk dan pelaku pulang ke kos,” jelas Iga.
Setelah mendapatkan laporan kejahatan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan terdapat rekaman CCTV atas aksi pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan alat bukti yang ada, ciri-ciri pelaku sama dengan pencuri yang termonitor di CCTV.
“Tak selang lama, pada tanggal 5 April 2022, Unit Resmob langsung menangkap pelaku di tempat kosnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Sriwijaya,” paparnya.
Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya tersebut dua kali. Karena sebagai perantauan dan tidak bekerja, ia mengaku bahwa aksi tersebut karena desakan ekonomi.
Ditambah setelah dipecat dari TNI AD Bandung, dirinya sudah dua bulan berniat mencari pekerjaan di Semarang.
"Saya disersi (pecatan) dari TNI sejak 2020. Sebelum disersi, tugas di Bandung. Nyuri karena ekonomi. Ke Semarang niatnya cari kerja malah engga dapet akhirnya nyuri," tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. [rin]