WahanaNews.co | Polres Tangerang Kota dan Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan analisa evaluasi kasus penembakan pada ketua majelis taklim di Tangerang.
Sebanyak 5 saksi telah diperiksa dalam kasus penembakan itu.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, lima saksi tersebut adalah pihak keluarga dan saksi mata saat terjadi penembakan.
"Memeriksa beberapa saksi, termasuk keluarga, tetangga, dan orang terakhir yang bersama-sama, ada sekitar 5 saksi," katanya, Senin (20/9/2021).
Yusri penyebutkan, tim berencana akan menambah pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Pihaknya juga tengah mengumpulkan barang bukti, seperti CCTV dan proyektil penembakan.
Analisa digunakan untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan oleh pelaku.
"Proyektil penembakan itu menembus dan sempat menyasar ke pintu rumah korban," jelasnya.
Diketahui, peristiwa penembakan terhadap korban Marwan alias Alex itu terjadi di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Korban, yang merupakan ketua majelis taklim dan ahli pengobatan alternatif, meninggal dunia setelah kejadian. [qnt]