WAHANANEWS.CO.Jakarta-Ditemukan indikasi TSK terkait laporan Jokowi dan atau Jokowi lover "(Para TSK dugaan publik Ijasah S-1 Palsu)", bakal mengajukan restorasi
Lalu bagaimana terkait laporan Prof Dr..Eggi Sudjana, SH., MSI kepada Terlapor A Khoizinudin (AK) di Polda Metro Jaya (PMJ)?
Baca Juga:
Eggi Sudjana Puji Akhlak Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Berakhir SP3
Dari sisi perspektif dan logika hukum laporan Eggi dapat terus berlanjut, walau seorang bahkan andai seluruh (6 orang) yang berstatus TSK mendapat hak restorasi sesuai prinsip ketentuan hak-hak hukum para pihak. Dikarenakan ditetapkannya status TSK kepada para klien AK, yakni Rustam dan kawan kawan maupun RRT bukan merupakan satu rangkaian tuduhan yang sama baik dugaan delik dan korban delik, tempus, dan lokus maupun peristiwa hukumnya, sehingga dipastikan andai pun ada atau tidak ada SP-3 terhadap objek in casu yang mengarah ke '6 TSK' , maka perspektif hukumnya jika cukup bukti dari hasil penyidikan, maka kasus AK bakal meluncur "splitsing" atau dengan pemberkasan perkara yang terpisah daripada ke 6 TSK (Rustam Cs dan RRT).
Sehingga makna kualitas hukum SP 3 berdasar restoratif justice (keadilan), temtunya absah merujuk hukum pidana materil (KUHP) Jo. KUHAP Jo. UU. Nomor 1/2026, Jo. SEMA Nomor 1/2026 serta berdiri sendiri tidak memiliki kausalitas hukum terhadap penghentian pelaksanaan sistim hukum terkait proses laporan Eggi terhadap AK, yang info terkini Eggi sudah membuat BAP dihadapan Penyidik PMJ, pada hari Rabu, 4/1/2026.
[Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.