WAHANANEWS.CO - Langkah hukum terhadap Richard Lee memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya resmi mencegahnya bepergian ke luar negeri di tengah proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif terhadap Richard Lee, dengan menerbitkan pencegahan dan penangkalan ke luar negeri.
Baca Juga:
Sering Bertanya dan Sulit Puas, Bisa Jadi Itu Ciri IQ Tinggi
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan masa pencekalan tersebut dapat diperpanjang hingga enam bulan apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Internasional Vape Narkoba di Tanjung Priok, 4 Orang Ditangkap
Budi menambahkan penyidik menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee dan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," sebutnya.
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menolak permohonan tersebut.