WahanaNews.co, Surabaya – Kabar suap muncul setelah pihak keluarga dan pengacara DSA di Sukabumi, Jawa Barat, mengaku didatangi seseorang bernama Fauzi yang mengklaim sebagai utusan ayah Ronald, Edward Tannur, yang menawarkan uang damai.
Pihak anak anggota DPR RI Fraksi PKB yang jadi tersangka pembunuhan DSA, Gregorius Ronald Tannur, membantah mereka berupaya menyuap keluarga korban untuk berdamai.
Baca Juga:
PLN Raih Apresiasi Inovasi Komunikasi dan Informasi Terbaik pada Local Media Summit 2023
"Enggak benar sama sekali," kata pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, saat dikonfirmasi pada Jumat (13/10/2023) melansir CNN Indonesia.
"Tidak ada, tidak ada sama sekali. Keluarga tidak pernah mewakilkan. Keluarga mau datang langsung, bersilahturami belasungkawa,"
Namun belum sempat kunjungan itu terlaksana, pihak keluarga tersangka malah dikagetkan dengan tuduhan itu. Menurut Lisa, ucapan itu sudah jadi fitnah lantaran dianggap sebagai berita bohong.
Baca Juga:
Didesak Pengacara, Anak Anggota DPR RI Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan
Apalagi, kata dia, pengacara korban menuduh pihak Ronald menawarkan sejumlah uang sebagai upaya suap, agar keluarga DSA mau berdamai.
"Sangat merugikan dan saya merasa klien saya difitnah, keluarga daripada tersangka yaitu terutama bapak Edward Tannur itu sangat-sangat merasa difitnah itu," kata Lisa.
Ketika ditanya apakah akan ada langkah hukum terkait hal tersebut, Lisa menjawab, " Ya, nanti akan saya pertimbangkan."
Adik kandung DSA (29) yang menjadi korban pembunuhan dan penganiayaan anak DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31), pada Selasa (10/10/2023), mengaku ditawari sejumlah uang agar mau berdamai dengan tersangka.
"Dia datangi rumah kami, kemudian mau kasih santunan [tapi] tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. [Dia bilang] jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah," kata adik kandung DSA yang berinisial ERA, melalui video yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).
Pengacara korban, Dimas Yemahura, juga mengatakan hal senada. Orang yang mendatangi keluarga korban disebut sebagai perantara dari ayah tersangka.
"Menyuruh orang untuk kesini, meminta rekening [keluarga] korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu. Itu sangat menciderai proses hukum yang sedang berjalan," kata Dimas.
"Kami menolak segala bentuk pemberian apapun apakah itu santunan. Apakah itu uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.
Dimas pun menyayangkan hal itu bisa terjadi. Menurutnya, tak selayaknya seorang pejabat publik menyuruh orang melakukan hal-hal diluat koridor hukum.
Karena itu, Dimas menyebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk melaporkan orang-orang itu. Termasuk ayah tersangka bila terbukti menyuruh anak buahnya mengintervensi keluarga korban.
Sementara itu, anggota keluarga korban lainnya yang bernama Kiki mengaku menolak apapun tawaran dari pihak tersangka. Mereka hanya ingin Ronald dihukum seadil-adilnya.
"Kami keluarga tidak akan pernah mencabut atau berdamai dengan tersangka," kata Kiki.
Di sisi lain, anggota DPR RI Fraksi PKB yang juga menjadi ayah dari tersangka, Edward Tannur, berjanji tak akan mengintervensi proses hukum terhadap anaknya.
"Saya tidak melakukan intervensi, saya sebagai orang beragama, sebagai orang yang taat hukum, saya mau supaya semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Edward ditemui di sebuah kafe kawasan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA (29). Ronald disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobilnya.
Anak pertama Edward Tannur itu pun dijerat pasal premier yakni Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]