WahanaNews.co, Surabaya – DSA di lindas menggunakan mobil dan di seret hingga tewas. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak DPR inisial GRT (31) terhadap seorang wanita berinisial DSA (29) asal Sukabumi, Jawa Barat masih menjadi perbincangan hangat.
Lantas, seperti apa kronologi dan fakta lainnya? Berikut disajikan informasi selengkapnya, seperti melansir dari VIVA, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga:
PLN Raih Apresiasi Inovasi Komunikasi dan Informasi Terbaik pada Local Media Summit 2023
Anak DPR RI Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan GRT alias Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus kematian DSA.
“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, (6/10/2023).
Baca Juga:
Disebut Coba Suap Keluarga Korban DSA Pihak Ronald Tannur Bantah
Kronologi
Peristiwa anak DPR yang menganiaya pacarnya sendiri itu terjadi di sebuah tempat karaoke, di wilayah Surabaya Barat pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari. Kombes Pasma mengatakan bahwa kasus bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk bersenang-senang di Blackhole KTW, kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Saat itu GR dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld. Diketahui jika mereka menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023. Sekitar pukul 21.00 WIB, GR dan DSA tiba di tempat karaoke Blackhole KTV.