WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati Aipda Roni Syahputra yang melakukan pembunuhan terhadap 2 orang wanita. Begini jejak perkaranya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Roni ini berawal dari ditemukannya dua wanita dalam keadaan tidak bernyawa. Satu wanita ditemukan di Medan dan satu lagi di Serdang Bedagai (Sergai).
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Penemuan mayat terjadi pada bulan Februari 2021. Ada luka lebam yang ditemukan di mayat kedua wanita itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Aipda Roni. Setelah diperiksa, Roni ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum polisi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Polisi mengatakan mayat yang ditemukan di Sergai itu adalah Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Belawan tempat Aipda Roni bertugas. Polisi mengatakan pembunuhan ini bermotif sakit hati.
"Ketika korbannya menanyakan perihal titipannya bersama seorang wanita temannya kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati," kata MP Nainggolan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, dua wanita itu dibunuh di salah satu hotel di Medan dengan cara dicekik. Kedua wanita itu kemudian dibuang ke dua lokasi terpisah menggunakan mobil milik Roni.
"Pakai mobilnya (dibuang ke dua lokasi terpisah)," sebut Nainggolan, Senin (1/3).
Polisi kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan. Perkara ini pun disidangkan di PN Medan. Kronologi kasus ini dijelaskan jaksa lewat dakwaan.
Menurut dakwaan jaksa, kasus berawal pada 13 Februari 2021. Saat itu, korban R dan A datang ke Polres Pelabuhan Belawan. R disebut menanyakan ke Roni soal barang titipan untuk tahanan.
Roni kemudian meminta nomor ponsel R dengan alasan akan memberi kabar soal barang titipan itu. R kemudian memberikan nomor ponselnya dan pergi dari Polres Pelabuhan Belawan bersama A
Roni diduga tertarik dengan R. Dia mengajak R bertemu namun sempat ditolak. Pada 20 Februari 2021, Roni menghubungi R lagi dan mengatakan barang titipan yang ditanyakan sebelumnya ada pada dirinya. Roni, R dan A kemudian bertemu di depan Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah itu, Roni mengajak R masuk ke mobilnya. R sempat bertanya. Roni kemudian memberi alasan dirinya mau ke mengambil titipan ponsel dan uang di ATM hingga akhirnya R dan A ikut.
Roni kemudian mengemudikan mobilnya ke dekat salah satu hotel di Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Saat masih di dalam mobil, Roni disebut melecehkan R dengan memegang payudaranya.
Jaksa menyebut R dan A melawan Roni. Setelah itu, Roni diduga memukul A hingga kepala korban mengenai kursi mobil. Roni juga diduga memukul R dengan borgol yang ada di dashboard mobilnya.
Roni diduga memborgol tangan R dan A. Dia juga disebut membekap mulut kedua korban dengan tisu dan melakban mulut serta mata korban. Setelah itu, Roni diduga kembali mencabuli korban.
Roni kemudian membawa keduanya ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Sebagai informasi, kamar hotel di lokasi ini biasanya terpisah-pisah dan kendaraan bisa diparkir di depannya.
Roni kemudian membawa kedua korban ke kamar. Di sana, Roni diduga memperkosa A yang masih berusia 13 tahun. Dia kemudian mengancam keduanya untuk tutup mulut.
Jaksa mengatakan Roni membawa korban ke rumahnya. Istri Roni sempat bertanya apa yang terjadi. Namun, Roni diduga mengancam akan membunuh istrinya hingga si istri ketakutan.
Singkat cerita, kedua korban disekap di rumah Roni hingga 21 Februari 2021. Roni kemudian membekap kedua korban dengan bantal hingga tewas lalu membuang mayatnya ke dua lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, Roni didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Dituntut dan Divonis Mati
Persidangan terus berjalan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aipda Roni dengan hukuman mati. Jaksa menilai Aipda Roni terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS atas perbuatan tersebut dengan pidana mati," kata Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di PN Medan, Senin (6/9).
Dalam sidang putusan, majelis hakim memberikan vonis kepada Aipda Roni dengan hukuman mati. Artinya, vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati," kata hakim dalam sidang di PN Medan, Senin (11/10/2021). [rin]