WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perkara dua warga Medan yang membeli Pertalite 25 liter menggunakan jeriken kini menjadi sorotan tajam setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan kemurnian proses penegakan hukumnya.
Majelis hakim menyoroti perkara pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dalam sidang lanjutan di PN Medan pada Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Dua Pemuda Terancam Denda Rp60 M Usai Beli Pertalite 25 Liter, Kapolrestabes Medan Buka Suara
Hakim anggota Khamozaro Waruwu menyampaikan kekhawatiran bahwa perkara tersebut muncul bukan semata-mata karena proses penegakan hukum murni.
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro.
Pernyataan itu muncul dalam sidang yang menghadirkan tujuh saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Pertamina Naikkan Harga Pertamax RON 92 Jadi Rp16.250/Liter, Ternyata Ini Alasannya!
Sebanyak lima saksi berasal dari Polrestabes Medan, sedangkan dua saksi lainnya merupakan pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan dengan hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Majelis hakim mengulik sejumlah bagian penting dalam penanganan perkara, mulai dari dasar penangkapan hingga kesesuaian keterangan saksi dengan berita acara pemeriksaan.