WahanaNews.co | Mengenai dugaan aliran dana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memiliki informasi awal.
"Terkait materi penyidikan tersebut terus kami dalami. Informasi awal sudah kami miliki," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Kendati demikian, Ali menyebut lembaga antirasuah perlu untuk mendalami informasi tersebut untuk kepentingan dakwaan.
"Namun tentu perlu diklarifikasi kepada saksi-saksi lain sehingga dapat membentuk fakta hukum yang jelas dan dapat dituangkan dalam surat dakwaan jaksa KPK nantinya," kata Ali, melansir CNNIndonesia.com.
Dugaan aliran dana Lukas ke OPM telah dibenarkan oelh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6) kemarin. Alex menyebut KPK masih mengalami kesulitan dalam proses pembuktian dugaan tersebut.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Ada sih, ada dugaan ke arah sana tapi dalam proses pembuktiannya itu yang kita kesulitan," terang Alex.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya meyakini bahwa harta kekayaan Lukas bukan masih ada yang belum disita oleh KPK.
Karenanya, Asep meminta awak media menginformasikan KPK apabila mempunyai informasi terkait info kekayaan Lukas.
"Apabila rekan-rekan media juga mendapatkan informasi terkait dengan harta kekayaan dari tersangka kami, khususnya saudara LE, mohon diinformasikan kepada kami karena kami sedang mencari harta kekayaan lain yang terkait tindak pidana korupsi," kata Asep.
"Karena kami meyakini bahwa tidak hanya di depan rekan saat ini, masih ada yang lainnya yang sedang kami cari. Jadi kami butuh informasi juga dari rekan-rekan, barangkali rekan-rekan ada informasi, silakan disampaikan pada kami," sambung dia.
KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi lain yang telah menjerat Lukas sebelumnya.
Sebanyak 27 aset Lukas, mulai dari uang, tanah, mobil, hingga apartemen telah disita oleh KPK. Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kasus itu kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
[Redaktur: Alpredo]