WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Stefanus telah terbukti merintangi penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2/2024) mengutip CNN Indonesia.
Stefanus terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Baik Stefanus maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Stefanus dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan keadaan memberatkan maupun meringankan Stefanus.
Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
Sedangkan keadaan yang meringankan yakni Stefanus tidak pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; berlaku sopan selama persidangan.