WahanaNews.co | Korban (AH) menderita kerugian hingga Rp 670 juta gara-gara ulah komplotan mafia tanah di Serang, Banten.
Dua di antara komplotan itu merupakan eks kepala desa dan eks camat di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat AKBP Setyo saat konferensi pers, Rabu (29/12/2021) mengatakan, modus itu terendus setelah ada laporan dari pengusaha berinisial AH.
"Kerugian yang diterima oleh pelapor, yaitu uang senilai Rp 670 juta," kata Setyo dalam rekaman yang diterima, Kamis (30/12/2021).
Kerugian itu dihitung dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di desa Bendung.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Modus operandi yang dilakukan para pelaku, yakni membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Eks kades dan eks camat itu dibantu oleh staf-staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Pemalsuan hak guna bangunan (HGB) itu sudah dimulai oleh pelaku sejak 2014. Sementara itu, eks kades itu menjabat dalam kurun waktu 1998-2017.
Selama kurun waktu tersebut, pelaku telah memalsukan 36 akta jual-beli dengan luas tanah 11.000 hektar dan tujuh serfitikat.
"Pelapor (korban) menerima tujuh sertifikat tersebut. Namun, ketika pengecekan lokasi, ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut adalah tanah milik warga desa," ujar Setyo.
Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Para pelaku dijerat Pasal 266, 264, 263 juncto 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. [qnt]