WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis (11/12/2025).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Sritex, Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas Tidak Terbukti Rugikan Negara
“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Anang mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” katanya.
Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ditetapkan Tersangka Korupsi
Maka dari itu, penyitaan hotel tersebut diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Tahapan penyitaan, kata dia, dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, dan pendataan serta pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyitaan disaksikan juga oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).