WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), memimpin langsung Sidang GTRA Kabupaten Garut dengan agenda utama Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2025.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut pada Rabu (24/9/2025) dan dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Garut, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan dari berbagai pihak terkait.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Teken MoU Fasilitasi Generasi Muda Kuliah Sambil Bekerja Jerman
Dalam agenda ini, Tim GTRA Kabupaten Garut membahas redistribusi sebanyak 1.911 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan reforma agraria.
Syakur menegaskan bahwa sidang GTRA memiliki makna strategis karena merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Baca Juga:
BPN Muna Barat Berkomitmen Berikan Pelayanan Pertanahan Sesuai Standar Pelayanan Nasional
Menurutnya, tanah tidak hanya bernilai secara ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan spiritual bagi masyarakat.
Karena itu, negara berkewajiban memberikan kepastian hukum atas kepemilikan maupun pengelolaannya.
"Kita ingin masyarakat akan mendapatkan akses kepemilikan lahan, yang memberikan kepastian hukum pada mereka untuk berkarya atau berusaha, di sisi lain juga utamanya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan keadilan, bapak ibu semua kita juga pernah mendengarkan bahwa zaman sekarang tuh banyak tanah yang dikuasai oleh segelintir orang," katanya.