WahanaNews.co | Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap oleh polisi setelah nekat membakar istrinya sendiri.
Ternyata pelaku nekat membakar istrinya gegara tersinggung dimarahi.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Jadi sebelum kejadian itu, pelaku dan korban ini terlibat perselisihan dalam rumah tangga," kata Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus, Rabu (29/12/2021).
Pelaku, kata Firdaus, awalnya tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan korban. Menurut pelaku, perkataan tersebut tidak pantas diungkapkan seorang istri terhadap suami.
"Karena adanya perkataan korban yang menyinggungnya sehingga terjadilah peristiwa tersebut," katanya.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Sementara itu, pelaku Apriansyah alias Cuplis juga mengaku peristiwa itu terjadi karena adanya ucapan korban yang menyinggungnya.
Perkataan itu dilontarkan korban, karena pelaku menolak diajak untuk ziarah ke makam orang tua pelaku.
"Awalnya saya diajak berziarah oleh dia, tapi saya tidak mau. Sehingga dia memarahi saya, hingga keluar ucapan yang bikin saya emosi, sehingga terjadilah peristiwa itu," jelas Cuplis.
Sebelumnya, Polisi menangkap Apriansyah, pelaku yang kabur setelah membakar istrinya sendiri berinisial S, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap polisi saat dalam perjalanan pulang dari Gelumbang, Muara Enim ke Palembang, usai jadi buron.
"Iya, pelaku pembakar istrinya sudah kita tangkap," kata Kapolsek Seberang Ulu I (satu) Palembang Kompol Ahmad Firdaus ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (29/12/2021).
"Ketika mendapat informasi pelaku hendak pulang ke rumahnya, kita bergerak dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan, sore ini," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini di tahan dan dijerat tentang Undang-Undang KDRT.
"Pelaku kini ditahan dan dikenai tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Polisi juga membenarkan peristiwa pembakaran terhadap seorang ibu rumah tangga, S (32), di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
S diduga dibakar suaminya, Apriansyah (36), karena terbakar api cemburu.
"Iya benar, korban katanya dituduh selingkuh oleh suaminya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (20/12).
Tri mengatakan korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh sebelah kiri mulai lengan kiri hingga kaki. Apriansyah, yang kabur setelah kejadian, saat ini diburu polisi.
"Terduga pelaku diduga merupakan suami korban. Saat ini sedang dalam pengejaran. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian kiri dari lengan sampai kaki," ucap Tri.
Ibu korban, Anis, menyebut peristiwa itu terjadi karena suami korban diduga cemburu. Peristiwa itu terjadi di kediamannya di kawasan Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Jumat (17/12) sekitar pukul 19.00 WIB. [rin]