WahanaNews.co | Enam tersangka pengeroyokan terhadap seorang jurnalis televisi yang terjadi di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/7/2023) ditangkap Polisi.
Pengeroyokan ini terekam kamera pengawas atau CCTV di depan Pintu Gerbang Ancol Barat. Kurang dari tiga jam usai laporan korban diterima, polisi menangkap keenam pelaku.
Baca Juga:
Dugaan Pengeroyokan TNI AL di Kasus Penembakan Bos Rental Tak Terbukti
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta Utara, Selasa (25/7/2023)A, mengatakan, salah satu tersangka mengaku menabrak korban menggunakan sepeda motor.
Kejadian bermula saat jurnalis TV berinisial MS melintas di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, dan merekam keributan serta pengeroyokan terhadap korban 1 berinisial R.
Saat merekam kejadian itu, MS justru turut menjadi korban pengeroyokan para pelaku.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Wakil Bupati Dairi Terpilih dan Rekan-Rekannya
"Bertepatan di tempat tersebut, ada korban 2 yang sedang melintas, MS yang berprofesi sebagai jurnalis," katanya, mengutip ANTARA.
Kemudian MS merekam atau memvideokan, namun para pelaku merasa tidak senang. Salah satu tersangka berinisial OK mendorong korban 2 hingga korban terjatuh.
Salah satu tersangka berinisial KH yang sebelumnya menabrak korban R juga menabrakkan motor ke MS.
"Kemudian setelah itu korban 2 (MS) berdiri dan kembali dipukul oleh tersangka A dan tersangka OW," kata Binsar.
Akibat pengeroyokan ini, korban R mengalami luka pada bagian kaki. Sementara korban MS mengalami luka bagian kepala, tangan dan dada.
Polisi turut menyita motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban. Kamera dan helm korban yang hancur juga disita. Dari enam tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur.
Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan juga pasal perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. [Alpredo]