WahanaNew.co, Blitar – Kasus dugaan pembunuhan terhadap majikannya sendiri, Ragil Soekarno Utomo alias Sinyo (50), dan ART Sinyo, Luciani Santoso (53), penyidik Kepolisian Resor Blitar Kota telah menetapkan AF (21) sebagai tersangka.
Pelaku tega bunuh dua korban di sebuah shelter anjing di Karangtengah, Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, AF tega menghabisi korban karena sakit hati besaran gaji yang tak sesuai dengan yang dijanjikan dalam kontrak kerja. Selain itu, pelaku juga dendam karena dilarang sang majikan melaksanakan Salat Jumat.
Danang menjelaskan, AF baru bekerja ke Sinyo sebagai karyawann selama satu pekan. Dari pengakuan pelaku, ia tertarik setelah membaca iklan lowongan pekerjaan di shelter anjing dan kucing dengan gaji Rp3,1 juta per bulan. AF pun melamar dan diterima. Saat awal masuk kerja, Sinyo menyodori AF kontrak kerja selama tiga bulan.
AF terkejut karena angka gaji yang tertulis di lembar kontrak kerja malah tak sesuai dengan iklan lowongan. Rinciannya gaji pokok cuma Rp1 juta setiap bulan dan bonus Rp350 ribu. Sudah begitu, gaji dan bonus tersebut baru bisa diambil setelah masa tiga bulan kontrak berakhir.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Pertama, (tersangka sakit hati) karena adanya tidak kesesuaian. Tidak sesuai ketika kerja yang dijanjikan dengan kenyataannya. Ini yang kami dapatkan [dari pemeriksaan], nanti akan kami dalami lebih lanjut," ujar AKBP Danang, Rabu, (3/1/2024) melansir VIVA.
Pelaku merasa geram puncaknya pada Jumat, 30 Desember 2023. Saat itu, tersangka izin kepada sang majukan untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat.
Namun, korban melarang pelaku. Hal itu membuat pelaku sakit hatinya memuncak. Pelaku kemudian mengambil parang yang sudah disiapkan sehari sebelumnya. Dia pun langsung menganiaya korban serta ART-nya hingga tak bernyawa.
Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi dan membiarkan kedua korban tergeletak begitu saja. Hingga kemudian pada Senin, 1 Januari 2024, tetangga korban curiga lantaran rumah dan pagar beberapa hari tak seperti biasanya karena terus tertutup.
Selain itu, juga tercium bau anyir yang menyengat. Warga akhirnya mendobrak pintu rumah. Nah, saat itulah kedua korban ditemukan terkapar sudah tak bernyawa. Warga lalu inisiatif melapor ke polisi.
Tak lama kemudian, polisi datang dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Jasad kedua korban juga dilakukan autopsi. Saksi-saksi diperiksa. Dari oleh TKP dan keterangan saksi ditemukan petunjuk korban diduga kuat dibunuh.
Polisi juga menemukan alat bukti cukup jika AF adalah pelakunya. Tersangka AF ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kediri pada Selasa, 2 Januari 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]