WahanaNews.co | Seorang pria di Kabupaten Padang Lawas, berinisial MN (36) melukai kemaluan istrinya, berinsial NP (35) hingga robek 10 Cm, karena sang istri menolak berhubungan badan.
Atas perbuatan tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Barumun. Peristiwa itu, terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Rabu (26/4/2023) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan MN jadi tersangka.
Baca Juga:
Ketum PP IKWI Sebut Pendidikan Rendah Jadi Faktor KDRT
Selanjutnya, polisi melakukan penahanan terhadap MN. Pelaku sendiri mengaku perbuatannya, melukai kemaluan istrinya dengan alasan menolak berhubungan suami-istri.
"Begini, bahkan walaupun aku manusia. Ada salah ku, ada rupa ku, ada khilaf ku dan ada nafsu ku, itu lah kejadian itu," ucap MN kepada wartawan di Kantor Polsek Barumun, Kamis (25/5/2023) melansir VIVA.
MN sendiri mengaku tidak bisa menahan birahinya untuk berhubungan badan dengan istrinya sejak awal Ramadhan hingga Lebaran. Tapi, saat diajak berhubungan suami-istri, korban selalu menolak.
Baca Juga:
Waspada, Ini Ciri-ciri Pria Berpotensi Jadi Pelaku KDRT
"Gak tertahan aku lah, mulai dari hari pertama puasa, sampai akhir puasa sampai Lebaran. Aku minta berhubungan badan sama istri ku. Nyatanya tidak dikasih, cemana lah mau ku buat," sebut MN.
"Yang aku bilang tadi, aku ini manusia. Punya nafsu, sudah berapa kali aku minta, gak dikasih juga," tutur MN.
Tersulut emosi, MN melukai kemaluan istrinya dengan menggunakan tangan secara paksa sehingga robek dan setelah diperiksa tim medis, luka robek itu ternyata berukuran sekitar 10 cm sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.
"Pas kejadian itu, seingat aku pakai tangan paksa-paksa. Menyesal sekarang," kata MN.
Sementara itu, Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin mengungkapkan pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan," sebutnya.
[Redaktur: Alpredo]