WAHANANEWS.CO, Jakarta - Niat mencuri sawit dalam jumlah besar berakhir konyol bagi pria berinisial SS (25), karena ia justru tertidur pulas di dekat tumpukan buah sawit yang diduga baru dipanennya secara ilegal.
Aksi pencurian itu terjadi di areal perkebunan PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), tepatnya di Blok C07 Pelantaran Agro Estate Divisi I, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.20 WIB.
Baca Juga:
Pinjol Belum Aman, OJK Ungkap 8 Penyelenggara Bermasalah Modal dan Kredit Macet
SS yang merupakan warga asal Sampit diduga mencuri tandan buah segar kelapa sawit dengan jumlah cukup besar, yakni sekitar 1.620 kilogram atau 1,6 ton.
Pelaku tidak sempat membawa kabur hasil curian tersebut karena petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli rutin menemukan dirinya dalam kondisi tertidur di dekat tumpukan sawit.
"Bukannya berhasil membawa kabur hasil curian, pelaku justru tertidur pulas di dekat tumpukan sawit yang diduga dipanennya secara ilegal hingga akhirnya diamankan petugas keamanan perusahaan. Total yang dipanen 1.620 kg sawit," ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Minggu (7/6/2026).
Baca Juga:
Baru Keluar dari RSJ, Pria Ini Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Setelah menemukan pelaku, petugas keamanan perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cempaga Hulu untuk penanganan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, SS disebut tidak beraksi sendirian dalam dugaan pencurian sawit tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui buah sawit tersebut dipanen secara ilegal bersama tiga rekannya. Namun saat petugas datang, ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ujar Edy.