WahanaNews.co, Bandar Lampung - Rifki (22) menyesal karena menghabisi nyawa tetangganya, Reza (21), warga Kelurahan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Tragedi berdarah itu terjadi pada Sabtu, (3/2/2024 ) sekira pukul 03.30 WIB.
Pelaku nekat menghabisi nyawa tetangganya itu karena dilatarbelakangi rasa dendam sebab adiknya sering di-bully oleh korban. Korban Reza ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan dengan enam luka tikaman senjata tajam di bagian dada, perut dan tangan.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Saya sama korban itu kawan tongkrongan dan dekat rumah juga. Saya dendam karena adik saya yang masih umur 14 Tahun pernah dipukuli dan dikarungin di dalam gerobak hingga nangis dan benjol," kata Rifki di Polresta Bandar Lampung, Rabu, (7/2/2024) melansir VIVA.
Selain mengamankan Rifki, polisi juga Amin (22) yang diduga turut bantu menghabisi nyawa korban. Keduanya merupakan tetangga korban. Dua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu, (4/2/2024).
Rifki mengaku dendam dan berniat membalas perbuatan korban. Menurut dia, korban sudah lama sering mem-bully adiknya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Dendam dan niat ini selalu muncul ketika dia (korban) lewat depan rumah," ujar Ricfki.
Modus pelaku Rifki sebelum mengeksekusi dengan pura-pura meminta bantuan korban. Ia mengaku saat itu ada masalah dengan orang lain.
Lalu, dua pelaku itu pura-pura mengajak korban keluar. Korban akhirnya ikut dengan kedua pelaku berboncengan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, adik pelaku Rifki pernah dihina oleh korban.
Selain itu, korban juga pernah melakukan kekerasan terhadap adik Rifki sehingga pelaku dendam kepada korban.
Dalam kasus ini, Dennis menyebut kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa dua pasang sandal hingga satu bilah gagang kayu badik. Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Keduanya dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Kompol Denis.
[Redaktur: Alpredo Gultom]