WahanaNews.co, Jakarta – Lantaran menganiaya dua anak pengepul barang rongsok di Jalan Harun Raya Ujung, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, seorang pria berinisial AW (43) ditangkap Polisi.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan kejadian bermula ketika pelaku kesal karena tidak mendapatkan jatah yang biasa diberikan korban maupun anaknya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Hal ini membuat pelaku kesal dan langsung meninggalkan lokasi. Namun, tak berapa lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban.
"Konflik tersebut memanas hingga akhirnya pelaku menyerang keduanya menggunakan senjata tajam," kata Sutrisno dalam keterangannya, Senin (14/10).
Akibat penganiayaan itu, korban anak berinisial RWA mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara saudaranya DWA menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Pelaku AW langsung melarikan diri usai menganiaya kedua korban. Usai kejadian, orang tua korban lantas melaporkan peristiwa ke pihak berwajib.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo menyampaikan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi, pelaku berhasil diidentifikasi dan langsung dilakukan upaya penangkapan.
"Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," ucap Subartoyo
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]