WahanaNews.co | Polresta Banjarmasin dan Polda
Kalimantan Selatan menangkap pelaku penggelapan dana jemaah pada biro
perjalananhaji dan umrah PT Travelindo Lusyana.
Pelaku
berinisial S (48) ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin saat bersama
istri mudanya.
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
Kasat
Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi, mengatakan, S menipu salah seorang
calon jemaah haji yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp 862.000.000.
Uang
itu untuk pemberangkatan korban bersama beberapa anggota keluarganya.
"Pelaku
ditangkap petugas atas laporan korban yang sebelumnya telah menyetorkan uang
tanda jadi untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji," ujar AKP Alfian, dalam
keterangan yang diterima redaksi pada Minggu (17/1/2021).
Baca Juga:
4 Tips Bagi Traveling yang Minim Budget
Setelah
menyetorkan uang, selanjutnya korban dan keluarganya akan dijanjikan berangkat
haji pada tahun 2018 lalu.
Namun,
hingga musim haji tahun tersebut, korban tak kunjung diberangkatkan. Korban pun
keberatan dan melapor ke Polresta Banjarmasin.
"Akan
tetapi hingga sampai sekarang, korban tidak juga diberangkatkan,"
ungkapnya.
Awalnya,
kata Alfian, korban mencoba menghubungi pelaku yang ingin mengetahui alasan
kenapa dia tidak diberangkatkan.
Akan
tetapi, pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan sering berpindah-pindah tempat.
"Saat
mengetahui dirinya dalam pengejaran polisi, pelaku sering berpindah-pindah
tempat. Baik di Jakarta maupun di Banjarmasin," tambahnya.
Setelah
dua tahun, akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di
Banjarmasin.
Atas
perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Pelaku
akan dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal
Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
"Jika
ada keluarga atau rekan yang mengalami kejadian seperi korban, silakan lapor ke
kantor polisi," pungkasnya. [qnt]