WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menjemput paksa orang yang merekrut dan mengajari Indra Kesuma alias Indra Kenz binary option, yaitu Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada hari ini, Jumat (1/4).
"Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4).
Baca Juga:
Kasus Binomo: Gurunya Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Upaya penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Fakarich tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik kemarin.
Sudah dua kali Fakarich tidak memenuhi panggilan polisi.
Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi dapat menerbitkan surat perintah membawa Fakarich untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Mentor Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo
"Selanjutnya penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan," jelas dia.
Sebelumnya, polisi menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan cara yang diajarkan oleh gurunya bernama Fakar Suhartami Pratama atau dikenal Fakarich.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik perlu menggali keterangan dari Fakarich terkait hal itu.
"Mungkin ya, kami tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," kata Whisnu beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 25 Februari.
Bareskrim memakai pasal berlapis terhadap Indra Kenz, yakni tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Indra Kenz diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. [bay]