WahanaNews.co | Vonis 10 tahun kurungan penjara dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Medan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31)Selasa 2 November 2022.
Terdakwa yang merupakan guru Indra Kenz ini, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan melalui aplikasi Binomo. Terdakwa juga, diwajibkan untuk bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Indra Kenz: Saya Sudah Dimiskinkan
Dimana, putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta dan menuntut agar Fakar dihukum 8 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata majelis hakim yang diketuai Marliyus.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakar telah terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Indra Kenz: Saya Sudah Dimiskinkan
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," sebut Marliyus. Atas amar putusan tersebut, Fakar dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dari dakwaan JPU Chandra Naibaho disebutkan kasus ini berawal pada tahun 2019. Saat itu saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo diminta perusahaan Rusia 404 Group untuk menghubungi Fakar.