WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sampora, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Korban berinisial NA (27) ditemukan tewas, diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, AF (27). Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (15/2/2025) malam.
Kejadian baru terungkap setelah pengelola kontrakan menerima laporan adanya keributan dari kamar kontrakan nomor A1 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pengelola kontrakan mendapat laporan dari anaknya bahwa ada suara ribut di kamar A1," ungkap Aldi dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Pelayanan Adminduk Harus Cepat dan Gratis
Saat pemilik kontrakan bersama menantunya melakukan pengecekan, mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan wajah pucat.
Warga sekitar menduga kuat korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan suami sirinya.
Tak lama setelah itu, pelaku ditemukan dalam kondisi mabuk dan bersembunyi di sebuah konter ponsel dekat lokasi kejadian.