Dua kasus tersebut, kata Ai, menambah daftar perkara eksploitasi seksual kepada anak yang diterima KPAI dalam tiga tahun terakhir. Dari 2021 hingga Desember 2023, KPAI menerima 340 kasus aduan terkait eksploitasi seksual kepada anak.
"Jenisnya eksploitasi seksual oleh jaringan dan non-jaringan, ada pekerja anak di dalamnya, dan ada prostitusi online," kata Ai.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Setidaknya ada dua kasus terlapor dugaan ibu cabuli anak kandung dalam beberapa hari terakhir, yakni di Tangerang Selatan dan Bogor. Pembuatan konten dalam dua kasus tersebut diketahui diperintahkan oleh sebuah akun Facebook dengan iming-iming sejumlah uang.
Kasus pertama terjadi di Tangerang Selatan. Ibu R (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan R membuat video pelecehan seksual terhadap anaknya karena kebutuhan ekonomi. R diiming-imingi uang hingga Rp15 juta oleh pemilik akun Facebook, Icha Shalika, untuk konten video yang dibuat.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Tak lama setelah ramai kasus di Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya kembali menangani kasus serupa. Ibu AK (26) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Sebelumnya, beredar video pencabulan di media sosial yang memperlihatkan ibu bersama seorang anak. AK ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Kamis (6/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berkata video AK rupanya dibuat juga atas perintah pemilik akun Icha Shakila. Ade menjelaskan awalnya AK melihat beranda Facebook Icha Shakila dan menemukan ada transfer uang sekaligus iming-iming pekerjaan.