WahanaNews.co | Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial MFB (43). Ia diduga menghina Kepala Staf
Kepresidenan (KSP), Moeldoko, di akun Facebook-nya.
MFB
ditangkap di sebuah tempat kos, Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja,
Jakarta Utara, Minggu (18/10/2020), sekitar
pukul 05.10 WIB.
Baca Juga:
KSP Dorong Anies Baswedan Dirikan Partai Politik untuk Perkaya Demokrasi Indonesia
"Benar,
pelaku sudah kami tangkap pagi tadi," kata Direktur Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Penangkapan
itu dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM,
tanggal 17 Oktober 2020.
Dalam
laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA
sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau penghinaan sesuai Pasal 207
KUHP.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
MFB
diketahui sebagai warga asli Padang, Sumatera Barat. Ia merupakan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi.
"Modus
pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook
Muhammad Basmi. Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa
Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," jelasnya.
Bareskrim
juga turut menyita satu unit HP beserta kartu SIM dan akun Facebook.
"Tersangka
sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih
lanjut," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.