WahanaNews.co, Surabaya – Seorang ibu muda di Surabaya, Jawa Timur, tega menyiksa anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun dengan sadis.
Pelaku Aurel alias Aca (26) dengan kejamnya menyiram anaknya dengan air panas hingga mencabut paksa gigi korban dengan tang. Penyiksaan itu dilakukan Aca sejak korban masih berusia 7 tahun hingga korban kini menginjak usia 9 tahun.
Baca Juga:
Sakit Hati Hutang Ditagih, Pria di Pasuruan Bunuh Endang dengan Sadis
Perlakuan tak manusiawi Aca terhadap anaknya itu dilakukan dengan alasan mengikuti bisikan gaib. Warga sekitar hampir setiap hari mendengar suara tangisan dari rumah Aca.
Dikatakan Sulis, seorang warga sekitar, Aca kerap marah saat anaknya pergi keluar rumah.
"Namanya anak kecil kan senang main, tapi sama ibunya dilarang. Kalau marahi anaknya itu nemen (kebangetan) ya dijewer, ya ditepuk," kata Sulis, melansir TribunJatim, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga:
Perlakuan Sadis Suami di Bekasi, Bunuh Istri di Depan Anak Jasadnya Lalu Dimandikan
Warga yang kasihan dengan korban akhirnya melaporkan Aca ke Dinas Sosial. Korban pun sempat diungsikan ke Dinas Sosial.
Namun, enam bulan kemudian, Aca mendatangi Dinas Sosial dan memohon bisa membawa anaknya pulang. Saat itu, Aca berjanji tidak akan menyiksa anaknya lagi.
Akan tetapi, janji itu tak ditepati. Aca kembali menyiksa anaknya, bahkan lebih parah dari sebelumnya. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
"Saat dibawa pulang itulah, pelaku kembali melakukan kekerasan kepada korban. Kekerasan yang dilakukan pelaku seperti menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh. Memukul korban, kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang, pelaku juga mengikat korban," katanya.
Akhirnya, warga kembali melaporkan Aca ke Dinas Sosial. Korban kini dirawat Dinas Sosial, sedangkan Aca ditangkap polisi atas perbuatannya.
"Dinsos mengambil anak tersebut pada Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucap Hendro, Senin (22/1/2024), dilansir Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan, perlakuan kasar Aca terhadap anaknya itu dilakukan terkait hal gaib. "Jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib," terang Hendro.
Sementara itu, Aca mengakui perbuatannya dilatarbelakangi hal mistis. "Ada amalan-amalan (gaib), kalau saya marah itu gelap mata," ungkap Aca.
Aca mengaku menyiksa anaknya karena korban menantang pelaku.
"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia."
"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," jelas Aca.
Atas perbuatan kejamnya, Aca dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Aca pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
[Redkatur: Alpredo Gultom]