WahanaNews.co | Dituntun anggota kepolisian menggunakan kursi roda, Hendri terlihat meneteskan air mata.
Wajah sangar Hendri alias Embek yang dikenal sadis terhadap korbannya, kini tak lagi nampak saat dia digiring ke Mapolrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Hendri ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab 134 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, atas kasus pembegalan terhadap pasangan sejoli, Muhammad Maliki Maulana (27) dan Ika Vina Lestari.
Residivis kambuhan kasus 363 KUHP ini, melancarkan aksinya saat kedua korban yang tengah mengendarai motor, sedang berteduh saat turun hujan di Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Kamis malam, 14 Oktober 2022.
Tanpa basa basi, Hendri dengan senjata tajam jenis pisau di tangannya langsung menodong korban.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Karena permintaannya yang tidak diindahkan, Hendri lantas menyabetkan pisau yang ia pegang terhadap korban.
Akibatnya, korban Malik harus menderita luka sabetan pisau di bagian wajah. Tak hanya Malik, sang kekasih pun turut terkena imbas.
Kendati telah melukai korban, Hendri nyatanya tetap memaksa. Alhasil, dua unit handphone milik korban pun ia gasak.