WahanaNews.co | Imam pedagang angkringan telah mendengar dan mengetahui aksi kejam Muhammad Husen, yang membunuh lalu memutilasi dan mengecor jasad Irwan Hutagalung bos air isu ulang AHS Arga Tirta di Tembalang di Semarang pada malam kejadian, Kamis (4/5/2023).
Imam kini terkena kena pidana, pasalnya Husen menceritakan perbuatannya keji itu saat mabuk di angkringan tempat kerja Imam.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Imam kini terancam dipidana, sebab meski masih bestatus saksi, usai mendengar cerita dari Husen, Iman tak berinisiatif melapor. Bahkan di hari berikutnya, Husen kembali mendatangi Imam. Lalu mengajak Imam bersenang-senang dengan mengakses prostitusi melalui MiChat.
“Imam (teman angkringan) statusnya saat ini sebagai saksi akan kita dalami lagi, maksimal nanti dikenakan pasal mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Rabu (10/5/2023) melansir dari Kompas.com.
Husen membawa kabur uang hasil jual beli sebanyak Rp 7 juta dan motor Yamaha Byson milik bosnya untuk kepuasan pribadi.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Hasilnya buat senang-senang, buat beli rokok, nyari cewe di Banjarsari (lewat MiChat)," tutur Husen.
Di samping itu, Husen menambahkan bila Imam tak pernah memasuki TKP pembunuhan atau pun terlibat bersamanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal KUHP 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara, polisi masih menetapkan Husen sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan korban Irwan Hutagalung, pemilik toko air minum isi ulang.
“Hasil penyelidikan mengerucut pada pelaku. Nah sekarang kita sudah hadirkan pelaku di sini, atas nama Muhammad Husen, ini adalah pelaku tunggal,” kata Kapolres.
[Redaktur: alpredo]