WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah sempat lolos dari jerat hukum, taipan tambang Samin Tan kini kembali ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus baru yang menyeret dugaan korupsi tambang bernilai besar.
Pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan kembali berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga:
Iran Dikabarkan Sakit Hati, Indonesia Pernah Lelang Kapal Persia Rp 1,17 T
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung dalam rentang waktu panjang dari 2016 hingga 2025.
"Pada hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret, sekitar 2 hari yang lalu, telah menaikkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," ujar Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah.
Baca Juga:
Sejarah Berdirinya Satuan 81 Kopassus, Pasukan Elit Anti Teror TNI Bentukan Prabowo Subianto Dan Luhut Panjaitan
"Kemudian, pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST [Samin Tan] dalam perkara tersebut," sambungnya.
Penggeledahan disebut masih terus berlangsung terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan guna melengkapi alat bukti dalam perkara ini.
"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," imbuhnya.