WAHANANEWS.CO, Jakarta - Publik diminta menghentikan penggunaan istilah “air keras” dan beralih ke penyebutan yang lebih tepat, yakni “zat kimia asam kuat”, menyusul kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian, menyampaikan hal itu setelah pihaknya berdiskusi langsung dengan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menangani korban pada Kamis (26/3/2026).
Baca Juga:
Ketua Ikasa "93" Resmikan Masjid Aisyah di Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Sumatera Utara
“Kami berkesempatan berbicara dengan dokter-dokter spesialis yang menangani dan juga manajemen RSCM. Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat,” ujar Saurlin.
Ia menjelaskan bahwa istilah “zat kimia asam kuat” dipilih untuk memberikan kejelasan ilmiah terkait jenis cairan yang digunakan dalam serangan tersebut.
Selama ini, istilah “air keras” dinilai terlalu umum karena dapat merujuk pada berbagai zat kimia korosif, baik yang bersifat asam kuat maupun basa kuat.
Baca Juga:
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Narelle, Cuaca Ekstrem Masih Mengancam
“Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik ya. Kalau selama ini kan banyak istilah lain ya, disiram air keras dan lain sebagainya,” lanjut dia.
Komnas HAM juga mengungkap bahwa proses pemulihan Andrie Yunus akan berlangsung panjang, dengan fokus utama selama enam bulan ke depan.
Dalam periode tersebut, korban dijadwalkan menjalani sejumlah tindakan operasi untuk memulihkan kondisi fisiknya.