WahanaNews.co | Menjalin hubungan gelap dengan istri orang, membuat pria satu ini nekat melakukan hal merugikan.
Pria itu nekat menyebar video syurnya dengan dengan istri orang tersebut.
Baca Juga:
Heboh Hubungan Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Keponakan Jadi Juru Rekam
Motifnya, pelaku ingin kekasih gelapnya itu diceraikan oleh suami sahnya.
Setelah itu, ia pun berharap akan bisa menikahi wanita yang dicintainya itu.
Tak cuma itu saja, pelaku juga sempat melakukan pemerasan kepada korban.
Baca Juga:
Kasus Video Syur Audrey Davis: Tersangka Utama Ternyata Pengangguran
Karena korban tak mengindahkan keinginan pelaku, akibatnya video syur mereka pun disebarkan oleh pelaku.
Namun bukannya menikah dengan sang kekasih gelap seperti harapannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku berinisial RO ini nekat menyebarkan video syur dirinya bersama istri orang, berinisial SU.
Akibat perbuatannya itu, RO pun berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba, Selasa (12/10/2021).
Kasus ini terungkap berawal dari video tak senonoh yang berdurasi 32 detik tersebut sengaja diedarkan pelaku di jejaring media sosial Facebook dan WhatsApp melalui HP milik korban berinisial SU.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ai Rojikin SH, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar bulan Juli tahun 2021 yang lalu di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu Muba, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
"Video tersebut baru diviralkan oleh pelaku ini sekitar bulan Agustus," katanya.
"Ketika korban mengetahui bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dan korban ini disebarkan melalui media sosial, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba," ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Pihaknya pun segera melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus ini dan berhasil menetapkan tersangka RO.
"Adapun hasil pemeriksaan pelaku, dirinya berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga bisa menikah dengan pelaku," katanya.
"Kemudian motif kedua ada unsur pemerasan di sini dengan cara mengancam bahwa video perbuatan asusila yang telah mereka lakukan itu sudah pelaku miliki dan akan dipublikasikan ketika apa yang dia minta tidak diberikan oleh korban," jelasnya.
Karena tidak diberikan permintaan dari pelaku inilah, sehingga pelaku mempublikasikan atau menyebarkan melalui media sosial.
Sang korban yang merasa malu, baik dirinya dan juga keluarganya pun tak terima, sehingga melaporkan perbuatan tersangka.
"Kemudian dampak bagi masyarakat yang jelas perbuatan zina adalah perbuatan yang tidak baik apalagi bagi anak-anak muda atau generasi muda kita, sehingga pelaku ini sudah pantas untuk diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sprei, satu buah boneka, tiga buah gelang milik korban, dua unit handphone milik pelaku dan korban serta video asusila.
"Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mana diancam dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 11 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta rupiah atau maksimalnya sebanyak Rp 6 miliar," tegasnya. [dhn]