WahanaNews.co | Karena masuk kedalam tindak pidana penjualan orang, seorang warga Jombang berinisial IS ditangkap petugas Satreskrim Polresta Mojokerto.
Diketahui, IS telah menjual seorang perempuan BA (22) warga Kabupaten Kediri ke lelaki hidung belang untuk melakukan praktik threesome.
Baca Juga:
Selundupkan Sabu 7,3 Kilogram, Tujuh Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap Polisi
Dalam aksinya, tersangka berpura-pura menjadi suami BA dan menawarkan diri untuk praktik threesome di media sosial. Dalam sekali aksinya, tersangka memasang tarif RP1,8 juta. Tarif itu belum termasuk tarif hotel yang dibebankan kepada pelanggan.
Setelah cocok dengan seorang lelaki hidung belang tersangka IS dan istrinya BA berangkat dari Kediri ke Kota Mojokerto di sebuah hotel, di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto.
Saat melakukan aksinya itulah tersangka digrebek Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto.
Baca Juga:
Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik Ditangkap Polisi, 6 Paket Kecil Disita
"Modus awal yang bersangkutan menawarkan prektik threesome dengan istrinya, harga Rp1,8 juta untuk sekali main. Sudah dua kali melaksanakan kegiatan threesome ini di Mojokerto dan kedua di Kediri, kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Selasa (5/7/2022).
Tersangka mengaku telah dua kali melakukan penjualan prakter threesome dengan korban yang sama. Sebelumnya dilakukan di sebuah hotel di Kabupaten Tulungagung dan kedua di Kota mojokerto.
Sementara itu, Tersangka IS mengaku melakukan perbuatan threesome karena ingin sensasi baru. Dan ide ini muncul dari tersangka dan korban sendiri.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reskrim Polresta Mojokerto melakukan patroli cyber di media sosial Facebook dan menemukan praktik seks menyimpang dari hasil pemeriksaan tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu sekali kencan.
Polisi menyita barang bukti berupa sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi, dan hand phone. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdadagang Orang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. [rsy]