WahanaNews.co | Atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi, Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Propam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023).
Dia dilaporkan oleh Istrinya sendiri, MH (41) ke Propam Polda Jatim, lantaran dianggap memiliki penyimpangan perilaku seksual.
Baca Juga:
Oknum Polisi Ini Diduga Jual Istri ke Pria Lain sejak 2015
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pun membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Aiptu AR.
Hingga Jumat (6/1/2023), Dirmanto mengatakan, Aiptu AR saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.
"Iya nanti kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," kata Dirmanto, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (8/1/2023).
Baca Juga:
Leher Ditebas Pedang, Calon Kades di Pamekasan Tewas di Pelukan Istrinya
Sengaja ‘menjual’
Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41), karena sudah tak mampu menerima perilaku menyimpang suaminya itu yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.
Awalnya, MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim.